3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku

Sikap positif terhadap hukum atau kesadaran hukum harus ditumbuhkankembangkan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai bidang lingkungan sebagai sebuah budaya. Jika kesadaran hukum sudah menjadi budaya dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kehidupan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan hukum dapat tercapai.

Berikut contoh sikap yang mendukung ketentuan hukum.

1. Sikap terbuka

Sikap terbuka merupakan sikap yang menunjukkan keinginan dari setiap warga negara untuk diri mereka sendiri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat atau warga negara dan menerima hal hal yang berbeda. Dalam menghilangkan rasa curiga kika terhadap orang lain sangat sulit dan sangatlah penting sehingga dapat menumbuhkan rasa saling percaya untuk kita semua sehingga kita dapat dengan mudah dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku saat ini adalah dapat mencakup hal-hal sebagai berikut ini.
  1. Berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan.
  2. Berupaya jujur dalam memahami ketentuan hukum.
  3. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah.
  4. Mau mengatakan apa adanya, benar atau salah.

Baca Juga : Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia (RI)

2. Sikap Objektif (Rasional)

Bersikap objektif merupakan sikap yang di tunjukkan seseorang untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara kita dan di kembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat seseorang. Orang yang mengedepankan objektivitas mampu berfikir dengan jernih dan memiliki pendirian yang sangat kuat dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat kita tunjukkan adalah sebagaia berikut :
  1. Menghargai kemampuan, keahlian, atau profesi orang lain.
  2. Mampu memberikan penjelasan yang dapat di terima oleh akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah.
  3. Mampu menunjukkan bahwa ketentuan hukum itu benar benar atau salah dengan argumentasi yang baik dan benar.
  4. Sanggup mengatakan kelemahan jika seseorang lebih baik dari anda.
  5. Sanggup mengatakan ya atau tidak untuk melaksanakan ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga : Dasar Hukum HAM di Indonesia dan Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara.

3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain pasti didahulukan di mana pun kita berada. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasa lebih membutuhkan sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu yang ditentukan. Dalam melaksanakan peraturan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat kita lihat dari beberapa contoh berikut ini.
  1. Merelakan tanah atau bangunan rumah mereka diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
  2. Membayar pajak (bangunan, kendaraan, perusahaan, danlain sebagainya) tepat pada waktu yang ditetapkan.
  3. Memenuhi tugas yang diberikan oleh guru yang ada di sekolah anda sesuai dengan kesepakatan.
  4. Memberi tempat tinggal atau pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan pertolonagn dari anda.
  5. Memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewati jalan atau jembatan.

Perbuatan yang sesuai dengan hukum harus kita awali dengan membiasakan diri kita sendiri untuk hidup tertib dan kita tidak membiasakan diri kita untuk melanggar hukum dengan sengaja atau sekecil apapun perbuatan tersebut.

Ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum yaitu sebagai berikut.
  1. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
  2. Tidak menimbulkan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain.
  3. Disenangi masyarakat.
  4. Mencerminkan sikap patuh pada hukum.
  5. Menciptakan kesadaran hidup.

Dapat kita lihat di berbagai lingkungan kehidupan, perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum yaitu sebagai berikut.

a. Lingkungan keluarga
  1. Membayar tepat waktu Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  2. Seluruh anggota keluarga harus wajib memiliki akta kelahiran.
  3. Setiap keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
  4. Setiap warga yang sudah berusia 17 tahun harus sudah memiliki KTP.

b. Lingkungan sekolah
  1. Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  2. Tidak merusak citra sekolah.
  3. Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.
  4. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.

c. Lingkungan masyarakat bangsa dan negara
  1. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Mematuhi pemerintahan yang sah.
  3. Menaati undang-undang lalu lintas.
  4. Memiliki SIM bagi pengendara motor.


Source link

0 Response to "3 Sikap Positif Terhadap Hukum yang Berlaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel