Buni Yani sang Dosen ditetapkan sebagai tersangka Penyebar vidio Ahok

Kasus yang menimpa Gubernur non aktif Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi babak baru dimana setelah pemeriksaan kemarin sebagai tersangka Pak Ahok tetap komitmen menjalani Proses hukum. Ada kejutan kembali dari kubu lawan dimana sang Pengungah Vidio saat ahok berpidato di kepulauan seribu yaitu Budi Yani yang berprofesi sebagai Dosen dinilai telah memenuhi unsur Penyebaran Informasi SARA. Setelah dijadikan tersangka kita tinggal menunggu Sidang Buni Yani, Hasil Sidang Buni Yani apakah akan mempengaruhi status Ahok sebagai tersangka, Kita lihat perkembangan dari Penyelidikan Penegak Hukum.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara Budi Yani kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Lihat Juga :
  • Program Kerja Ahok-Djarot memimpin Jakarta periode 2017-2022
  • Pengertian MAKAR dan Sanksi Seumur Hidup ataupun Hukuman Mati bagi tersangka
  • Inilah dalang dibalik demo 2 Desember 2016 untuk menuntut Penahanan Ahok
Polisi menyebut penetapan Buni Yani sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni Yani yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi. news.detik.com

Hal ini dimungkinkan Proses Hukum terhadap Ahok di hentikan karena terbukti Buni Yani mengundang Kebencian yang mengakibatkan terjadinya Demo 4 November 2016 dan yang lebih kacau lagi Proses Hukum Ahok sedang berjalan tetapi akan ada Demo Susulan pada Tanggal 25 November 2016 besok dan tanggal 2 Desember 2016. Semoga Indonesia tetap Aman dan Damai, Amin.


Source link

0 Response to "Buni Yani sang Dosen ditetapkan sebagai tersangka Penyebar vidio Ahok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel